Jumat, 25 Maret 2016

Prostitusi dalam Perspektif Feminisme



Judul  : Prostitusi dalam Perspektif Feminisme

Abstrak
Prostitusi adalah bisnis atau praktek terlibat dalam hubungan seksual dengan imbalan pembayaran atau manfaat lainnya. Sebagian besar perempuan yang bekerja sebagai pekerja seks terpaksa melakukan itu karena mereka tidak memiliki kemampuan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik. Prostitusi di Indonesia secara hukum dianggap sebagai kejahatan terhadap kesusilaan atau moralitas. Beberapa wanita termotivasi finansial untuk menjadi pelacur, sementara yang lain mungkin dipaksa oleh teman-teman, kerabat atau orang asing. Secara tradisional, mereka telah bertemu dengan pelanggan di tempat hiburan atau kompleks pelacuran khusus, atau lokalisasi. Saritem yang terletak di Bandung, Jawa Barat contoh dari lokalisasi. Prostitusi merupakan masalah yang menjadi perhatian global yang kebanyakan mempengaruhi wanita, tetapi juga tabu. Penulisan ini akan membahas prostitusi dari sudut pandang feminisme terhadap perlindungan perempuan.

Kata kunci: Prostitusi, Prostitusi di Indonesia, Prostitusi dalam Feminisme.

1. Pendahuluan
Latar Belakang
Industri perdagangan seks mencakup berbagai macam pekerjaan erotis, seperti pelacuran, pornografi, saluran telepon seks, panti pijat, pendamping (escort), dan penari telanjang. Para wanita dalam karya perdagangan seks dalam berbagai lingkungan atau tempat, termasuk rumah bordil, bar, hotel, dan jalan. Pekerja seks sering menghadapi diskriminasi parah dan kekerasan. Bahkan, bahwa banyak pekerja seks yang memiliki masalah dengan kecanduan, yang membuat mereka lebih rentan terhadap penyakit, dan diskriminasi.
Prostitusi berasal dari bahasa latin, merupakan penggabungan dari dua kata pro-stituare yang artinya membiarkan diri melakukan persundalan, perzinahan, pergundakan atau penyerahan diri secara badaniah. Berkenaan dengan hal ini Dirdjosisworo mengatakan bahwa prostitusi adalah penyerahan diri secara badaniah seorang wanita untuk pemuasan laki-laki siapapun yang menginginkannya dengan pembayaran[1].
Prostitusi sudah ada sejak awal peradaban dan di beberapa bagian dunia, di Indonesia sendiri kita mengenal lokalisasi seperti Gang Dolly di Surabaya, Saritem di Bandung, dan lokalisasi lainnya yang telah menjadi bagian dari masyarakat dan budaya.
Perempuan terlibat dalam prostitusi untuk berbagai alasan seperti tunawisma, pelecehan seksual, kekerasan seksual, tekanan uang dan kemiskinan. Adanya prostitusi pada perempuan dinilai sebagai akibat ketidakmampuan kaum perempuan dalam aspek kehidupan apabila dibandingkan dengan kaum laki-laki[2]. Penganiayaan dalam prostitusi tidak jarang terjadi dan hak perempuan terlupakan. Namun membicarakan prostitusi tidak terlepas dari padangan feminisme.
Feminisme adalah suatu kesadaran akan penindasan dan eksploitasi terhadap perempuan yang terjadi baik dalam keluarga, ditempat kerja, maupun di masyarakat serta adanya tindakan sadar akan laki-laki maupun perempuan untuk mengubah keadaan tersebut secara leksikal. Feminisme adalah gerakan kaum perempuan yang menuntut persamaan hak sepenuhnya antara kaum perempuan dan laki-laki[3].
Pandangan feminisme menyatakan bahwa prostitusi dapat dilakukan secara profesional sehingga perempuan tidak menjadi korban yang akan merugikan dirinya sendiri. Begitupun peran pemerintah sangat besar dalam menangani prostitusi. Melegalkan prostitusi merupakan hal yang menimbulkan banyak perdebatan namun hak perempuan bisa terjamin dengan dilegalkannya prostitusi.
Dengan uraian yang telah dipaparkan diatas, penulis melihat bahwa prostitusi di Indonesia sulit untuk diberantas, kekerasan pada pekerja seks juga sering terjadi maka itu perlindungan terhadap para pekerja seks harus diciptakan.
2. Pembahasan
Soerjono Soekanto (1990:374) mengatakan prostitusi atau pelacuran merupakan suatu pekerjaan yang bersifat menyerahkan diri untuk melakukan perbuatan-perbuatan seksual dengan mendapatkan upah.
Prostitusi merupakan penyakit sosial yang akan tetap ada dan menjangkit kehidupan masyarakat. Prostitusi tidak akan pernah berakhir selama masih ada kebutuhan manusia yang bersifat biologis, sepeti yang ada dalam hukum ekonomi dimana ada permintaan disitu ada penjualan[4].
Banyak studi yang telah dilakukan oleh para ahli untuk mendapatkan jawaban mengenai faktor yang mempengaruhi perempuan menjadi pelacur. Weisberg (Koentjoro, 2004: 53-55) menemukan adanya tiga motif utama yang menyebabkan perempuan memasuki dunia pelacuran, yaitu :
a. Motif psikoanalisis menekankan aspek neurosis pelacuran, seperti bertindak sebagaimana konflik Oedipus dan kebutuhan untuk menentang standar orang tua dan sosial.
b. Motif ekonomi secara sadar menjadi faktor yang memotivasi. Motif ekonomi ini yang dimaksud adalah uang.
c. Motivasi situasional, termasuk di dalamnya penyalahgunaan kekuasaan orang tua, penyalahgunaan fisik, merendahkan dan buruknya hubungandengan orang tua. Weisberg juga meletakkan pengalaman di awal kehidupan, seperti pengalaman seksual diri dan peristiwa traumatik sebagai bagian dari motivasi situasional. Dalam banyak kasus ditemukan bahwa perempuan menjadi pelacur karena telah kehilangan keperawanan sebelum menikah atau hamil di luar nikah.

Feminisme adalah suatu kesadaran akan penindasan dan eksploitasi terhadap perempuan yang terjadi baik dalam keluarga, ditempat kerja, maupun di masyarakat serta adanya tindakan sadar akan laki-laki maupun perempuan untuk mengubah keadaan tersebut secara leksikal Feminisme adalah gerakan kaum perempuan yang menuntut persamaan hak sepenuhnya antara kaum perempuan dan laki-laki[5].
Pelacuran persoalan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, dalam prostitusi mengakibatkan multiple traumatic diantaranya 71% kekerasan fisik, 63% diperkosa, 84% tidak menyukai prostitusi namun tidak berdaya untuk keluar,75% tidak memiliki rumah, 68% PTSD (post traumatic disorder) ( Farley et al, 2003).
Kaum feminis menganggap kaum laki-laki seringkali menganggap remeh persoalan yang terjadi pada kaum wanita. Untuk itulah kaum feminis perlu memberikan cara pandang yang berbeda dalam menyikapi berbagai persoalan yang terjadi pada wanita. Persoalan prostitusi menjadi domain laki-laki dalam memberikan pandangan dan keputusan-keputusan selama ini hanya berpihak pada teori-teori pria. Dan ini adalah penjelasan tentang cara pandang kaum feminis liberal, feminis radikal, dan feminis sosialis dalam memandang prostitusi yang terjadi pada kaum wanita[6].
  1. Feminisme Liberal
Pemikiran liberal (tradisional) berpandangan bahwa perempuan memilik kemampuan yang sama dengan kaum pria, sehingga mereka seharusnya mempunyai kesempatan yang sama untuk menentukan pilihannya. Gerakan ini tidak menugusulkan adanya perubahan secara fundamental, tetapi memasukkan perempuan kedalam struktur yang ada berdasarkan prinsip kesetaraan dengan laki-laki[7].
Dalam perspektif feminisme liberal terhadap perempuan pekerja seks menyatakan bahwa pekerjaan dilakukan karena rendahnya pendidikan dan keterampilan yang dimiliki oleh perempuan. Perluasan kesempatan pendidikan bagi perempuan dianggap sebagai cara paling efektif dalam melakukan perubahan sosial. Terjebaknya perempuan pekerja seks dalam pekerjaan sebagai penjual jasa seks merupakan akibat dari minimnya kesempatan yang diperoleh perempuan tersebut dalam bidang pendidikan. Pekerjaan-pekerjaan “perempuan” seperti perawatan anak dan pekerjaan rumah tangga dipandang sebagai pekerjaan tidak terampil yang hanya mengandalkan tubuh, bukan pikiran rasional. Begitu juga pekerjaan dalam melayani jasa seks, juga dianggap sebagai pekerjaan yang tidak membutuhkan ketrampilan khusus yang hanya mengandalkan tubuh saja.
  1. Feminisme Sosialis
Pemikiran sosialis feminisme memfokuskan diri pada perbedaan antara kaum pria dan perempuan. Sasaran dari pemikiran ini adalah untuk memberikan pengakuan yang setara pada suara moral kaum perempuan dalam nilai-nilai kepedulian. Dari pemikiran kultural ini maka muncul isu mengenai perbedaan gender.
Feminisme sosialis menuntut keadilan untuk tidak membedakan dalam hal pemberian upah. Perspektif feminisme sosialis memandang bahwa pekerjaan disektor seks harus di beri gaji yang layak dan mendapatkan jaminan kesehatan dan keamanan. Perempuan berhak mendakatkan gaji dan selalu menerimah upah dalam bentuk uang dan tidak diganti dengan apapun. Perempuan berhak mendapatkan gaji yang layak dan perlindungan dalam pekerjaan.
  1. Feminisme Radikal
Pemikiran radikal menyatakan bahwa kaum pria sebagai suatu kelas dalam masyarakat, telah mendominasi kelas kaum perempuan, sehingga menciptakan ketidaksetaraan gender. Bagi radikal feminisme, masalah gender adalah masalah kekuasaan. Perspektif ini mendorong perempuan untuk dominatif terhadap laki-laki[8].
Perspektif feminisme radikal melihat bahwa status sosial perempuan tidak seimbang dengan kaum laki-laki, ketika perempuan memutuskan terjun kedalam postitusi maka status sosialnya semakin buruk. Perempuan menjadi bagian yang dilecehkan dan didiskriminalisasikan kedudukannya terhadap laki-laki. Kedudukan ini tidak akan terjadi jika para lelaki tidak menjadi konsumen dalam prostitusi.

4.      Feminis Marxis
Menurut Feminis Marxis, prostitusi adalah dampak dari adanya pengkelasan, kapitalisme, dan perburuhan. Faktor-faktor ini menyebabkan keterpaksaan dan perendahan martabat perempuan yang memilih profesi sebagai pekerja prostitusi. Seperti halnya feminis sosialis, feminis Marxis mengaggap prostitusi harus diberantas melalui cara non-legal. Ketika kapitalisme berhasil diberantas, maka prostitusi akan hilang dengan sendirinya.
5.      Feminis Eksistensialis
Feminis eksistensialis menganggap prostitusi seharusnya dilegalkan, dan segala pandangan negatif mengenai prostitusi muncul sebagai akibat dari ketimpangan kebebasan dan kemerdekaan individu. Prostitusi dapat membebaskan dan meningkatkan martabat perempuan. Mereka menganggap pekerja prostitusi sebagai seorang pewirausaha, dan prostitusi seharusnya dijadikan bidang usaha resmi.
Menilai Prostitusi di Indonesia dari Perspektif Feminisme
Prostitusi yang terjadi di Indonesia juga tidak ada matinya. Beberapa lokalisasi bukan tidak pernah mendapatkan perhatian pemerintah dan aparat hukum. Lokalisasi yang ada di Indonesia sudah sering diberhentikan paksa operasinya, namun masyarakat seperti tidak jera untuk kembali menjalankan prostitusi. Contohnya Kawasan lokalisasi Saritem di Kota Bandung, Jawa Barat, belum benar-benar mati. Sekalipun sudah dinyatakan resmi ditutup setelah penggerebekan polisi pada Mei 2015 lalu, sejumlah wisma di kawasan ini masih membuka diri untuk menerima tamu[9]. Begitupula Gang Dolly yang berlokasi di Surabaya. Setelah lokalisasi yang konon terbesar se-Asia Tenggara itu ditutup, tak semua PSK pulang kampung atau alih profesi. Mucikari bertugas menawarkan para PSK, dengan menunjukkan ponsel yang memuat foto-foto mereka—yang menanti di suatu tempat[10]. Dengan jelas terlihat bahwa selama pemenuhan nafsu biologis masih ada, maka sulit untuk memberantas prostitusi. Ditutupnya lokalisasi bukan hal yang membuat para pekerja seks berhenti menjajakan tubuhnya. Di era globalisasi seperti ini justru membuat prostitusi semakin mudah dengan transaksi secara online semakin marak.
Prostitusi merupakan pekerjaan yang berawal dari keterpaksaan seseorang, lalu lama-kelamaan perempuan merasa bahwa tidak ada pilihan lain didalam kehidupannya. Pandangan Feminisme ingin memberikan kita pemikiran bahwa pada akhirnya prostitusi bukan pilihan bagi Perempuan. Prostitusi tidak akan hilang selama konsumennya masih ada, namun seringkali para pekerja seks yang direndahkan dalam hal ini, padahal para lelaki sebagai konsumen memiliki kontribusi besar terhadap keberadaan prostitusi.
Melalui penjelasan feminisme terhadap prostitusi diatas bisa disimpulkan bahwa tubuh wanita sejatinya milik dirinya seorang dan wanita berhak untuk menggunakannya sesuka hati. Dari pandangan feminisme, wanita selalu berada tidak sejajar dengan kaum laki-laki dan mendapatkan diskriminasi dari sistem sosial. Sistem  sosial  dan  hukum seharusnya  lebih  adil  dalam  melihat  fenomena yang  terjadi  dalam  kehidupan  prostitusi, karena  dalam  prostitusi  yang bersalah  adalah  mucikari  dan para konsumennya.
Terlepas daripada itu semua, perempuan yang melakukan prostitusi merasakan tekanan dalam kehidupannya.  Prostitusi berbahaya, merusak kesehatan mental, harga diri dan seksualitas perempuan. Harus menanggung seks yang tidak diinginkan menyebabkan kebutuhan untuk menggunakan obat dan / atau alkohol. Banyak perempuan yang terlibat dalam prostitusi jalanan tidak mengurusi anak-anak mereka (biasanya sebagai akibat dari penyalahgunaan narkoba dan alkohol).
Prostitusi memang bukan  tindakan yang dibenarkan dalam agama apapun namun membiarkan perempuan terpaksa terjun dalam prostitusi dan membiarkannya tersiksa dengan keadaan dan kekerasan pada saat bekerja bukan lah hal yang baik pula. Femisme ingin bahwa kita memiliki pandangan untuk melindungi hak-hak perempuan. Hak untuk pekerja seks dari segi keamanan, perlindungan kesehatan, dan upah yang layak. Memandang rendah pekerja seks sangat bertentangan dengan kaum feminisme. Perempuan tidak layak mendapat perlakuan rendah karena pekerjaannya.

3. Kesimpulan
Prostitusi memang bukan hal yang diijinkan dalam berbagai agama namun dalam perspektif feminisme perempuan haruslah diberi perlindungan dan tidak dianggap sebelah mata karena pekerjaannya. Perempuan berhak untuk mengatur dan menentukan hidupnya sendiri. Adanya prostitusi bukanlah kesalahan perempuan melainkan adanya permintaan konsumen sebagai sebab prostitusi sulit diberantas. Keadaan ekonomi dan faktor pendidikan membuat perempuan rela terjun kedalam prostitusi demi menghidupi dirinya.
Feminisme memberikan pandangan bahwa prostitusi sejatinya adalah pekerjaan yang harus dianggap sama dengan pekerjaan lain. Perempuan harus dilindungi dan diberikan upah yang layak. Femisme menolak adanya diskriminasi dan kekerasan apapun yang dilakukan terhadap pekerja seks. Adanya diskriminasi dan menentang prostitusi sama halnya dengan membatasi hak perempuan. Femisme ingin bahwa kita memiliki pandangan untuk melindungi hak-hak perempuan. Sistem sosial dan hukum seharusnya lebih adil dalam melihat fenomena yang terjadi dalam kehidupan prostitusi.



Daftar Pustaka

Dirdjosisworo, S. (1977). Pelacuran Ditinjau Dari Segi Hukum dan Kenyataan Dalam Masyarakat. Bandung: PT Karya Nusantara.
Sai’idah, Najmah dan Husnul Khotimah. 2003. Revisi Politik Perempuan.Bogor: Idea Pustaka.
Winarno, Budi. 2014. Dinamika Isu-Isu Global Kontemporer. Yogyakarta: CAPS (Center of Academic Publishing Service).
Saepudin, Asep, 2011. Karakteristik Lokalisasi Prostitusi Di Kecamatan Pamanukan, Legon kulon Dan Pusakanagara Kabupaten Subang. http://a-research.upi.edu/skripsiview.php?start=6961 di akses pada 7 Januari 2016


[1] Dirdjosisworo. Pelacuran Ditinjau Dari Segi Hukum dan Kenyataan Dalam Masyarakat. 1977 P.16
[2] https://gloriaglenda.wordpress.com/2014/04/01/prostitusi-dalam-pandangan-feminisme/
[3] Najmah dan Khatimah Sa’ida. ‘Revisi Politik Perempuan’. 2003 P. 34
[4] Saepudin, Asep. Karakteristik Lokalisasi Prostitusi Di Kecamatan Pamanukan, Legonkulon Dan Pusakanagara Kabupaten Subang. http://a-research.upi.edu/skripsiview.php?start=6961
[5] Najmah dan Khatimah Sa’ida. Revisi Politik Perempuan. 2003 P. 34
[6] https://www.academia.edu/12335085/Prostitusi_dalam_Paradigma_Feminisme
[7] Budi Winarno. Dinamika Isu-isu Global Kontemporer. 2014. P. 362
[8] Ibid.
[9] http://nasional.tempo.co/read/news/2015/06/16/058675375/lokalisasi-saritem-kagak-ada-matinye
[10] http://news.liputan6.com/read/2244587/gang-dolly-belum-mati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar