Judul : Prostitusi dalam Perspektif Feminisme
Abstrak
Prostitusi adalah bisnis atau praktek
terlibat dalam hubungan seksual dengan imbalan pembayaran atau manfaat lainnya.
Sebagian besar
perempuan yang bekerja sebagai pekerja seks terpaksa melakukan itu karena
mereka tidak memiliki kemampuan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik. Prostitusi di
Indonesia secara hukum dianggap sebagai kejahatan terhadap kesusilaan atau
moralitas. Beberapa wanita termotivasi finansial untuk menjadi pelacur,
sementara yang lain mungkin dipaksa oleh teman-teman, kerabat atau orang asing.
Secara tradisional, mereka telah bertemu dengan pelanggan di tempat hiburan
atau kompleks pelacuran khusus, atau lokalisasi. Saritem yang
terletak di Bandung, Jawa Barat contoh dari lokalisasi. Prostitusi merupakan
masalah yang menjadi perhatian global yang kebanyakan mempengaruhi wanita,
tetapi juga tabu. Penulisan
ini akan membahas prostitusi dari sudut pandang feminisme terhadap perlindungan
perempuan.
Kata kunci: Prostitusi, Prostitusi di Indonesia, Prostitusi dalam Feminisme.
1. Pendahuluan
Latar Belakang
Industri perdagangan seks mencakup
berbagai macam pekerjaan erotis,
seperti pelacuran, pornografi, saluran telepon seks, panti
pijat, pendamping (escort),
dan penari telanjang. Para wanita dalam karya perdagangan seks dalam berbagai
lingkungan atau tempat, termasuk rumah bordil, bar,
hotel, dan jalan. Pekerja seks
sering menghadapi diskriminasi parah dan kekerasan. Bahkan,
bahwa banyak pekerja seks yang memiliki masalah dengan kecanduan,
yang membuat mereka lebih rentan
terhadap penyakit, dan
diskriminasi.
Prostitusi berasal dari bahasa
latin, merupakan penggabungan dari dua kata pro-stituare yang artinya membiarkan diri melakukan
persundalan, perzinahan, pergundakan atau penyerahan diri secara badaniah.
Berkenaan dengan hal ini Dirdjosisworo mengatakan bahwa prostitusi adalah
penyerahan diri secara badaniah seorang wanita untuk pemuasan laki-laki
siapapun yang menginginkannya dengan pembayaran[1].
Prostitusi sudah ada sejak awal peradaban dan di beberapa
bagian dunia, di Indonesia sendiri kita mengenal lokalisasi seperti Gang Dolly di Surabaya, Saritem di Bandung,
dan lokalisasi lainnya yang telah
menjadi bagian dari masyarakat dan budaya.
Perempuan terlibat dalam prostitusi
untuk berbagai alasan seperti tunawisma, pelecehan seksual, kekerasan seksual, tekanan uang dan kemiskinan. Adanya
prostitusi pada perempuan dinilai sebagai akibat ketidakmampuan kaum perempuan
dalam aspek kehidupan apabila dibandingkan dengan kaum laki-laki[2].
Penganiayaan dalam prostitusi tidak jarang terjadi dan hak perempuan
terlupakan. Namun membicarakan prostitusi tidak terlepas dari padangan
feminisme.
Feminisme
adalah suatu kesadaran akan penindasan dan eksploitasi terhadap perempuan yang
terjadi baik dalam keluarga, ditempat kerja, maupun di masyarakat serta adanya
tindakan sadar akan laki-laki maupun perempuan untuk mengubah keadaan tersebut
secara leksikal. Feminisme adalah gerakan kaum perempuan yang menuntut
persamaan hak sepenuhnya antara kaum perempuan dan laki-laki[3].
Pandangan
feminisme menyatakan bahwa prostitusi dapat dilakukan secara profesional
sehingga perempuan tidak menjadi korban yang akan merugikan dirinya sendiri.
Begitupun peran pemerintah sangat besar dalam menangani prostitusi. Melegalkan
prostitusi merupakan hal yang menimbulkan banyak perdebatan namun hak perempuan
bisa terjamin dengan dilegalkannya prostitusi.
Dengan
uraian yang telah dipaparkan diatas, penulis melihat bahwa prostitusi di
Indonesia sulit untuk diberantas, kekerasan pada pekerja seks juga sering
terjadi maka itu perlindungan terhadap para pekerja seks harus diciptakan.
2. Pembahasan
Soerjono
Soekanto (1990:374) mengatakan prostitusi atau pelacuran merupakan suatu
pekerjaan yang bersifat menyerahkan diri untuk melakukan perbuatan-perbuatan
seksual dengan mendapatkan upah.
Prostitusi
merupakan penyakit sosial yang akan tetap ada dan menjangkit kehidupan
masyarakat. Prostitusi tidak akan pernah berakhir selama masih ada kebutuhan
manusia yang bersifat biologis, sepeti yang ada dalam hukum ekonomi dimana ada
permintaan disitu ada penjualan[4].
Banyak studi yang telah dilakukan oleh para ahli
untuk mendapatkan jawaban mengenai faktor yang mempengaruhi perempuan menjadi
pelacur. Weisberg (Koentjoro, 2004: 53-55) menemukan adanya tiga motif utama
yang menyebabkan perempuan memasuki dunia pelacuran, yaitu :
a.
Motif psikoanalisis menekankan aspek neurosis pelacuran, seperti bertindak
sebagaimana konflik Oedipus dan kebutuhan untuk menentang standar orang tua dan
sosial.
b.
Motif ekonomi secara sadar menjadi faktor yang memotivasi. Motif ekonomi ini
yang dimaksud adalah uang.
c.
Motivasi situasional, termasuk di dalamnya penyalahgunaan kekuasaan orang tua,
penyalahgunaan fisik, merendahkan dan buruknya hubungandengan orang tua.
Weisberg juga meletakkan pengalaman di awal kehidupan, seperti pengalaman
seksual diri dan peristiwa traumatik sebagai bagian dari motivasi situasional.
Dalam banyak kasus ditemukan bahwa perempuan menjadi pelacur karena telah
kehilangan keperawanan sebelum menikah atau hamil di luar nikah.
Feminisme
adalah suatu kesadaran akan penindasan dan eksploitasi terhadap perempuan yang
terjadi baik dalam keluarga, ditempat kerja, maupun di masyarakat serta adanya
tindakan sadar akan laki-laki maupun perempuan untuk mengubah keadaan tersebut
secara leksikal Feminisme adalah gerakan kaum perempuan yang menuntut persamaan
hak sepenuhnya antara kaum perempuan dan laki-laki[5].
Pelacuran persoalan yang terjadi dalam kehidupan
bermasyarakat, dalam
prostitusi mengakibatkan multiple traumatic diantaranya 71% kekerasan fisik, 63% diperkosa,
84% tidak menyukai prostitusi namun tidak berdaya untuk keluar,75% tidak memiliki rumah, 68% PTSD
(post traumatic disorder) ( Farley et al, 2003).
Kaum feminis menganggap
kaum laki-laki seringkali menganggap remeh persoalan yang terjadi pada kaum wanita. Untuk itulah
kaum feminis perlu memberikan cara pandang yang berbeda dalam menyikapi
berbagai persoalan yang terjadi pada wanita. Persoalan prostitusi menjadi domain
laki-laki dalam memberikan pandangan dan keputusan-keputusan selama ini hanya
berpihak pada teori-teori pria. Dan ini adalah penjelasan tentang cara pandang
kaum feminis liberal, feminis radikal, dan feminis sosialis dalam memandang
prostitusi yang terjadi pada kaum wanita[6].
- Feminisme Liberal
Pemikiran liberal (tradisional) berpandangan bahwa perempuan
memilik kemampuan yang sama dengan kaum pria, sehingga mereka seharusnya
mempunyai kesempatan yang sama untuk menentukan pilihannya. Gerakan ini tidak
menugusulkan adanya perubahan secara fundamental, tetapi memasukkan perempuan
kedalam struktur yang ada berdasarkan prinsip kesetaraan dengan laki-laki[7].
Dalam perspektif feminisme liberal terhadap perempuan
pekerja seks menyatakan bahwa pekerjaan dilakukan karena rendahnya pendidikan
dan keterampilan yang dimiliki oleh perempuan. Perluasan kesempatan pendidikan
bagi perempuan dianggap sebagai cara paling efektif dalam melakukan perubahan
sosial. Terjebaknya perempuan pekerja seks dalam pekerjaan sebagai penjual jasa
seks merupakan akibat dari minimnya kesempatan yang diperoleh perempuan
tersebut dalam bidang pendidikan. Pekerjaan-pekerjaan “perempuan” seperti
perawatan anak dan pekerjaan rumah tangga dipandang sebagai pekerjaan tidak
terampil yang hanya mengandalkan tubuh, bukan pikiran rasional. Begitu juga
pekerjaan dalam melayani jasa seks, juga dianggap sebagai pekerjaan yang tidak
membutuhkan ketrampilan khusus yang hanya mengandalkan tubuh saja.
- Feminisme Sosialis
Pemikiran sosialis feminisme memfokuskan diri pada perbedaan
antara kaum pria dan perempuan. Sasaran dari pemikiran ini adalah untuk
memberikan pengakuan yang setara pada suara moral kaum perempuan dalam
nilai-nilai kepedulian. Dari pemikiran kultural ini maka muncul isu mengenai
perbedaan gender.
Feminisme sosialis menuntut keadilan untuk tidak membedakan
dalam hal pemberian upah. Perspektif feminisme sosialis memandang bahwa
pekerjaan disektor seks harus di beri gaji yang layak dan mendapatkan jaminan
kesehatan dan keamanan. Perempuan berhak mendakatkan gaji dan selalu menerimah
upah dalam bentuk uang dan tidak diganti dengan apapun. Perempuan berhak
mendapatkan gaji yang layak dan perlindungan dalam pekerjaan.
- Feminisme Radikal
Pemikiran radikal menyatakan bahwa kaum pria sebagai suatu
kelas dalam masyarakat, telah mendominasi kelas kaum perempuan, sehingga
menciptakan ketidaksetaraan gender. Bagi radikal feminisme, masalah gender
adalah masalah kekuasaan. Perspektif ini mendorong perempuan untuk dominatif
terhadap laki-laki[8].
Perspektif feminisme radikal melihat bahwa status sosial
perempuan tidak seimbang dengan kaum laki-laki, ketika perempuan memutuskan
terjun kedalam postitusi maka status sosialnya semakin buruk. Perempuan
menjadi bagian yang dilecehkan dan didiskriminalisasikan kedudukannya terhadap
laki-laki. Kedudukan ini tidak akan terjadi jika para lelaki tidak menjadi
konsumen dalam prostitusi.
4.
Feminis Marxis
Menurut Feminis Marxis,
prostitusi adalah dampak dari adanya pengkelasan, kapitalisme, dan perburuhan.
Faktor-faktor ini menyebabkan keterpaksaan dan perendahan martabat perempuan
yang memilih profesi sebagai pekerja prostitusi. Seperti halnya feminis
sosialis, feminis Marxis mengaggap prostitusi harus diberantas melalui cara
non-legal. Ketika kapitalisme berhasil diberantas, maka prostitusi akan hilang
dengan sendirinya.
5.
Feminis Eksistensialis
Feminis eksistensialis
menganggap prostitusi seharusnya dilegalkan, dan segala pandangan negatif
mengenai prostitusi muncul sebagai akibat dari ketimpangan kebebasan dan
kemerdekaan individu. Prostitusi dapat membebaskan dan meningkatkan martabat
perempuan. Mereka menganggap pekerja prostitusi sebagai seorang pewirausaha,
dan prostitusi seharusnya dijadikan bidang usaha resmi.
Menilai Prostitusi di Indonesia dari
Perspektif Feminisme
Prostitusi yang terjadi di Indonesia juga tidak ada matinya.
Beberapa lokalisasi bukan tidak pernah mendapatkan perhatian pemerintah dan
aparat hukum. Lokalisasi yang ada di Indonesia sudah sering diberhentikan paksa
operasinya, namun masyarakat seperti tidak jera untuk kembali menjalankan
prostitusi. Contohnya Kawasan lokalisasi Saritem di Kota
Bandung, Jawa Barat, belum benar-benar mati. Sekalipun sudah dinyatakan resmi
ditutup setelah penggerebekan polisi pada Mei 2015 lalu, sejumlah wisma di
kawasan ini masih membuka diri untuk menerima tamu[9].
Begitupula Gang Dolly yang berlokasi di Surabaya. Setelah lokalisasi yang konon
terbesar se-Asia Tenggara itu ditutup, tak semua PSK pulang kampung atau alih
profesi. Mucikari bertugas menawarkan para PSK, dengan menunjukkan ponsel yang
memuat foto-foto mereka—yang menanti di suatu tempat[10].
Dengan jelas terlihat bahwa selama pemenuhan nafsu biologis masih ada, maka
sulit untuk memberantas prostitusi. Ditutupnya lokalisasi bukan hal yang
membuat para pekerja seks berhenti menjajakan tubuhnya. Di era globalisasi
seperti ini justru membuat prostitusi semakin mudah dengan transaksi secara
online semakin marak.
Prostitusi
merupakan pekerjaan yang berawal dari keterpaksaan seseorang, lalu
lama-kelamaan perempuan merasa bahwa tidak ada pilihan lain didalam
kehidupannya. Pandangan Feminisme ingin memberikan kita pemikiran bahwa pada
akhirnya prostitusi bukan pilihan bagi Perempuan. Prostitusi tidak akan hilang
selama konsumennya masih ada, namun seringkali para pekerja seks yang
direndahkan dalam hal ini, padahal para lelaki sebagai konsumen memiliki
kontribusi besar terhadap keberadaan prostitusi.
Melalui
penjelasan feminisme terhadap prostitusi diatas bisa disimpulkan bahwa tubuh
wanita sejatinya milik dirinya seorang dan wanita berhak untuk menggunakannya
sesuka hati. Dari pandangan feminisme, wanita selalu berada tidak sejajar
dengan kaum laki-laki dan mendapatkan diskriminasi dari sistem sosial.
Sistem sosial dan
hukum seharusnya lebih adil
dalam melihat fenomena yang
terjadi dalam kehidupan
prostitusi, karena dalam prostitusi
yang bersalah adalah mucikari
dan para konsumennya.
Terlepas
daripada itu semua, perempuan yang melakukan prostitusi merasakan tekanan dalam
kehidupannya. Prostitusi
berbahaya, merusak
kesehatan mental, harga diri dan seksualitas perempuan. Harus menanggung seks yang tidak diinginkan menyebabkan
kebutuhan untuk menggunakan obat dan / atau alkohol. Banyak perempuan yang
terlibat dalam prostitusi jalanan tidak mengurusi anak-anak mereka (biasanya sebagai akibat dari
penyalahgunaan narkoba dan alkohol).
Prostitusi
memang bukan tindakan yang dibenarkan
dalam agama apapun namun membiarkan perempuan terpaksa terjun dalam prostitusi
dan membiarkannya tersiksa dengan keadaan dan kekerasan pada saat bekerja bukan
lah hal yang baik pula. Femisme ingin bahwa kita memiliki pandangan untuk
melindungi hak-hak perempuan. Hak untuk pekerja seks dari segi keamanan,
perlindungan kesehatan, dan upah yang layak. Memandang rendah pekerja seks
sangat bertentangan dengan kaum feminisme. Perempuan tidak layak mendapat
perlakuan rendah karena pekerjaannya.
3.
Kesimpulan
Prostitusi
memang bukan hal yang diijinkan dalam berbagai agama namun dalam perspektif
feminisme perempuan haruslah diberi perlindungan dan tidak dianggap sebelah
mata karena pekerjaannya. Perempuan berhak untuk mengatur dan menentukan
hidupnya sendiri. Adanya prostitusi bukanlah kesalahan perempuan melainkan
adanya permintaan konsumen sebagai sebab prostitusi sulit diberantas. Keadaan
ekonomi dan faktor pendidikan membuat perempuan rela terjun kedalam prostitusi
demi menghidupi dirinya.
Feminisme
memberikan pandangan bahwa prostitusi sejatinya adalah pekerjaan yang harus
dianggap sama dengan pekerjaan lain. Perempuan harus dilindungi dan diberikan
upah yang layak. Femisme menolak adanya diskriminasi dan kekerasan apapun yang
dilakukan terhadap pekerja seks. Adanya diskriminasi dan menentang prostitusi
sama halnya dengan membatasi hak perempuan. Femisme ingin bahwa kita memiliki
pandangan untuk melindungi hak-hak perempuan. Sistem sosial dan hukum seharusnya lebih adil dalam melihat
fenomena yang terjadi dalam kehidupan prostitusi.
Daftar Pustaka
Dirdjosisworo,
S. (1977). Pelacuran Ditinjau Dari Segi Hukum dan Kenyataan Dalam Masyarakat.
Bandung: PT Karya Nusantara.
Sai’idah,
Najmah dan Husnul Khotimah. 2003. Revisi Politik Perempuan.Bogor: Idea Pustaka.
Winarno,
Budi. 2014. Dinamika Isu-Isu Global Kontemporer. Yogyakarta: CAPS (Center of
Academic Publishing Service).
https://gloriaglenda.wordpress.com/2014/04/01/prostitusi-dalam-pandangan-feminisme/
diakses pada 7 Januari 2015
Saepudin, Asep, 2011. Karakteristik
Lokalisasi Prostitusi Di Kecamatan Pamanukan, Legon kulon Dan Pusakanagara
Kabupaten Subang. http://a-research.upi.edu/skripsiview.php?start=6961
di akses pada 7 Januari 2016
https://www.academia.edu/12335085/Prostitusi_dalam_Paradigma_Feminisme
diakses pada 7 Januari 2016
http://nasional.tempo.co/read/news/2015/06/16/058675375/lokalisasi-saritem-kagak-ada-matinye
diakses 8 Januari 2016
http://news.liputan6.com/read/2244587/gang-dolly-belum-mati
diakses 10 Januari 2016
[1] Dirdjosisworo.
Pelacuran Ditinjau Dari Segi Hukum dan Kenyataan Dalam Masyarakat. 1977 P.16
[2] https://gloriaglenda.wordpress.com/2014/04/01/prostitusi-dalam-pandangan-feminisme/
[3]
Najmah dan Khatimah Sa’ida. ‘Revisi Politik Perempuan’. 2003 P. 34
[4] Saepudin,
Asep. Karakteristik Lokalisasi Prostitusi Di Kecamatan Pamanukan, Legonkulon
Dan Pusakanagara Kabupaten Subang. http://a-research.upi.edu/skripsiview.php?start=6961
[5]
Najmah dan Khatimah Sa’ida. Revisi Politik Perempuan. 2003 P. 34
[6] https://www.academia.edu/12335085/Prostitusi_dalam_Paradigma_Feminisme
[7]
Budi Winarno. Dinamika Isu-isu Global Kontemporer. 2014. P. 362
[8] Ibid.
[9] http://nasional.tempo.co/read/news/2015/06/16/058675375/lokalisasi-saritem-kagak-ada-matinye
[10] http://news.liputan6.com/read/2244587/gang-dolly-belum-mati

Tidak ada komentar:
Posting Komentar